IPOL.ID – Tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dilaksanakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan, Setiahudi, Jakarta Selatan, belum lama ini, terhadap dua warga negara asing (WNA) terbukti menyalahgunakan izin tinggal kini dideportasi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dua WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk Disc Jockey (DJ) dan seorang penari.
“Pelaksanaan deportasi dilaksanakan pada Selasa (17/2/2026) terhadap ZS warga negara China dan KS warga negara Thailand,” terang Prihatno di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Keduanya (WNA) tersebut sebelumnya diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan, Setiabudi. Lantaran kedua WNA itu terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

