IPOL.ID- Tunjangan hari raya (THR) idul Fitri 1447 hijriyah bagi para pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi perhatian legislator di Senayan.
Hal itu berkaitan dengan hak-hak para pencari rupiah di atas aspal tanah air.
Adalah anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko yang meminta agar , Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) agar hadir dalam mengawal ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring.
“Kami meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi, ” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Sudjatmiko menilai sinergi antara Kemenhub sebagai regulator transportasi dan Kemenaker sebagai pengawas perlindungan pekerja sangat krusial.
Sebab, posisi pengemudi daring dalam skema kemitraan kerap rentan terhadap ketimpangan dalam penentuan kriteria maupun besaran bonus jika tanpa pengawasan pemerintah yang ketat.

