IPOL.ID – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau sanksi administrasi yang menumpuk.
Hingga awal Juni 2026, tercatat ada lima provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Surat Keputusan Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Kalimantan Tengah Beri Penghapusan Tunggakan dan Diskon Pajak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menjalankan program pemutihan sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
