Dalam program tersebut, pemerintah membebaskan pembayaran tunggakan pajak kendaraan yang telah menunggak selama beberapa tahun. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan diskon pajak dengan besaran 6 persen, 4 persen, dan 2 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jawa Tengah Berlakukan Pemutihan Hingga Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memberikan masa pemutihan cukup panjang, yakni hingga 31 Desember 2026.
Selain penghapusan sejumlah sanksi administrasi, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 5 persen untuk sanksi administratif PKB, khususnya untuk masa pajak yang berlaku mulai 4 Januari 2025.
4. Bengkulu Hapus Tunggakan Pajak Lama
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
5. Bali Berikan Keringanan Berdasarkan Kapasitas Mesin
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan keringanan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
