Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
HeadlineNusantara

Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini

Iqbal
Iqbal Published 01 Jun 2026, 11:00
Share
3 Min Read
SAMSAT ISTOCK
Ilustrasi masyarakat bayar pajar. Foto: Istock @JokoHarismoyo
SHARE
Daftar Isi:
3. Jawa Tengah Berlakukan Pemutihan Hingga Akhir Tahun4. Bengkulu Hapus Tunggakan Pajak Lama5. Bali Berikan Keringanan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Dalam program tersebut, pemerintah membebaskan pembayaran tunggakan pajak kendaraan yang telah menunggak selama beberapa tahun. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan diskon pajak dengan besaran 6 persen, 4 persen, dan 2 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Jawa Tengah Berlakukan Pemutihan Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memberikan masa pemutihan cukup panjang, yakni hingga 31 Desember 2026.

Selain penghapusan sejumlah sanksi administrasi, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 5 persen untuk sanksi administratif PKB, khususnya untuk masa pajak yang berlaku mulai 4 Januari 2025.

4. Bengkulu Hapus Tunggakan Pajak Lama

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga

ancol istcok
Tak Perlu Keluar Kota, Ini Rekomendasi Wisata Jakarta yang Wajib Dikunjungi Tahun 2026
Sepanjang 2026, Bea Cukai Cegah Masuk 3,4 Ton Peredaran Narkotika di Tanah Air
Awal 2026, PKB, PKS dan Demokrat Rolling Anggota Komisi di Kebon Sirih

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

5. Bali Berikan Keringanan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan keringanan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2026, kendaraan bermotor, pemutihan pajak, Provinsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi banjir Rob yang terjadi di wilayah Utara Jakarta.(foto istimewa) Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut di Pantura Bikin Ngeri
Next Article MAC Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0084
HeadlineOlahraga

Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026

HeadlineNusantara
Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
01 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Ekonomi
Badan Geologi Teken Kerja Sama dengan China Geological Survey
01 Jun 2026, 09:25
Internasional
Serangan Israel di Lebanon Sudah Bunuh 3.400 Orang Lebih
01 Jun 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?