Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diberikan pengurangan PKB sebesar 8 persen. Sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan PKB sebesar 9 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di berbagai daerah ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode keringanan tersebut sebelum masa program berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi. (Vinolla)
