Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Hukum

Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum

Iqbal
Iqbal Published 04 Mar 2026, 15:00
Share
2 Min Read
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Polri menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (04/03).

Dikatakannya, dalam implementasinya Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan mengacu dan berpedoman pada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan pasal obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Baca Juga

POLISI CHINA
Polri dan Kepolisian RRC Tukar Buronan
Buruh Indonesia Bersama Polri Dukung Pemberantasan Korupsi
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pasal Perintangan Hukum, Polri, putusan mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fd 1 Kementerian Kebudayaan Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI
Next Article Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mitratel dan AALTO disaksikan oleh Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji (paling kiri). Foto: Telkom Indonesia Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?