IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (7/3/2026). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Dilansir dari laman akun X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, layanan tersebut tersedia di lima lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra
Pelayanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Untuk biayanya, perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.
Untuk informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. (Yudha Krastawan)
