IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap tiga berkas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Kejari Tangerang Selatan dan Kejari Kabupaten Tangerang.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyebutkan bahwa permohonan RJ itu dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual pada Jumat (13/3/2026).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu :
1.Berkas perkara narkoba atas nama Tersangka Elank Verdana Atlanta als Elank bin Hengki Aria dari Kejaksaaan Negeri Bungo.
2.Berkas perkara narkoba atas nama Tersangka (I) Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Tersangka (II) Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
3.Berkas perkara narkoba atas nama Tersangka (I) Maulid Ibrahim bin Iwan dan Tersangka (II) Muhamad Imron Yapi bin M. Yani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
