Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awas, ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Kena Sanksi Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Awas, ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Kena Sanksi Berat
Jakarta Raya

Awas, ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Kena Sanksi Berat

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2026, 20:20
Share
1 Min Read
asn dki
Sanksi berat bagi ASN di Jakarta jika menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID- 5 hari menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengintruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026/1447 Hijriah serta Hari Suci Nyepi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran yang disampaikan pada Senin (16/3/2026).

Baca Juga

Kementerian Pertahanan membuka pendidikan calon Komponen Cadangan (Komcad). Foto: Tangkapan layar YouTube Kemhan RI
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Ribuan ASN Ikuti Pelatihan Militer Komcad, Dari Meja Kantor Kini Latihan Menembak

Untuk diketahui, dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional, untuk keperluan pribadi seperti mudik, berlibur, ataupun aktivitas lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, mobil dinas, mudik lebaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Telkom terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pemberdayaan perempuan melalui program pendampingan dan pengembangan UMKM binaan di berbagai daerah. Foto: Telkom Indonesia Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM
Next Article BEDAH RUMAH DKI Pemprov Pastikan 633 Rumah Warga DKI Bakal Dibedah Pada 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?