IPOL.ID- 5 hari menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengintruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026/1447 Hijriah serta Hari Suci Nyepi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran yang disampaikan pada Senin (16/3/2026).
Untuk diketahui, dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional, untuk keperluan pribadi seperti mudik, berlibur, ataupun aktivitas lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
