IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Sabtu (21/3/2026). Hal itu dikarenakan waktu tersebut bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan hari besar umat Islam tersebut tidak perlu takut untuk membuat ulang kembali.
Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada 19-24 Maret 2026. Pemegang SIM tetap dapat melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru.
Ketentuan dispensasi ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis akibat keadaan tertentu atau kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum, sehingga tetap dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
