Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bukan Faktor Kesehatan, KPK Ungkap Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bukan Faktor Kesehatan, KPK Ungkap Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Headline

Bukan Faktor Kesehatan, KPK Ungkap Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Farih
Farih Published 22 Mar 2026, 17:05
Share
2 Min Read
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji. Foto: dok. KPK
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji. Foto: dok. KPK
SHARE

IPOL.ID – KPK memberikan penjelasan terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pengalihan status ini bukan disebabkan oleh faktor kesehatan atau kondisi sakit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan perubahan status penahanan Yaqut dilakukan setelah pihaknya memproses permohonan yang diajukan oleh keluarga. Namun, KPK tak merinci alasan spesifik di balik pengajuan permohonan tersebut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (22/3).

Ia juga menjelaskan mengenai perbedaan perlakuan dibandingkan kasus lain seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibantarkan karena sakit, menurutnya setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan

Budi menyatakan, setiap proses penyidikan memiliki pertimbangan dan strategi yang berbeda-beda.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” jelas Budi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Donald Trump Trump Beri Ultimatum 48 Jam: Buka Selat Hormuz atau Listrik Iran Padam
Next Article Biji Chia Seed. Foto: Bruno S / Pexels Chia Seed, Si Biji Kecil Kaya Manfaat, Cocok untuk Diet

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Ekonomi
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
06 May 2026, 20:18
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Politik
Rapat Dipimpin Wibi Andrino Sepakati Proyek Pelebaran Jalan Ciledug Raya Segera Dimulai
06 May 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?