IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (25/3/2026).
Gus Yaqut, biasa disapa akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Sudah terjadwal ada permintaan keterangan dari yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas),” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Namun demikian, Asep belum memerinci materi pemeriksaan yang akan dikorek oleh penyidik kepada Yaqut.
Yang jelas, pemeriksaan terhadap tersangka korupsi kuota haji tersebut terkait dengan tindak lanjut penanganan perkara.
“Rencananya kami ada progress, terkait dengan penanganan perkara kuota haji ini,” tandas Asep.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Gugatan tersebut untuk menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK kepada Yaqut.
