IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembelian aset properti oleh tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan seorang pegawai legal Lippo Cikarang berinisial RR, Selasa (31/3/2026) kemarin.
“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Budi menjelaskan keterangan saksi dibutuhkan untuk proses pembuktian sekaligus upaya awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Namun dari sepuluh orang dimaksud, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yang salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang dan pihak swasta, Sarjan. Kasus ini diduga terkait dengan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
