IPOL.ID – Praktik penjualan bayi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam orang tersangka yang terlibat, mulai dari ibu kandung hingga agen penjual.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, mengungkapkan sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dengan peran berbeda. Mereka adalah ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara antara M dan ET.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 3 Maret 2026 terkait dugaan praktik jual beli bayi yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para pelaku.
“Tim mengikuti dan memetakan pergerakan para tersangka hingga diperoleh informasi akan adanya transaksi penjualan bayi perempuan,” ujar Rosef, Rabu (1/4/2026).
