Puncaknya, pada 28 Maret 2026, polisi mendapatkan informasi rencana transaksi bayi dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan JG dan SEP. Tim kemudian bergerak cepat dengan membagi tugas untuk mengamankan para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan saat bayi diambil dari rumah sakit dan hendak dibawa ke lokasi transaksi di pintu Tol Marelan. Polisi langsung mengamankan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penjual, pembeli, hingga perantara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik penjualan bayi ini telah dilakukan lebih dari satu kali. Tersangka ET mengaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa. Sementara itu, ibu kandung bayi nekat menjual anaknya karena faktor ekonomi.
“Bayi tersebut dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Sementara bayi korban telah dititipkan di RSUD Dr Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.

