IPOL.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan pendataan ulang bagi para pendatang baru pasca libur lebaran 1447 Hijriyah.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, khususnya di wilayah Jakarta.
“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, Kamis (2/5/2026).
Menurutnya, mobilitas penduduk pasca Lebaran merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari dinamika Jakarta sebagai jantung perekonomian nasional dan menjadi pusat bisnis di Indonesia.
Karenanya, sambung dia lagi fokus utama pemerintah bukan pada pembatasan mobilitas,
melainkan memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat secara administratif.
“Dalam konteks tersebut, setiap pendatang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, baik sementara maupun menetap, wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW
paling lambat 1×24 jam sejak tiba di Jakarta,” katanya.
