IPOL.ID – Pemerintah kembali mencatatkan hasil signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara. Pada Jumat (10/4), Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan pengembalian aset senilai Rp11,42 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare (ha) dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 ha.
