IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. Seorang di antaranya ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Dwi Handiarto.
Lalu, Edwin Susanto selaku Ketua KONI Kota Madiun, Agus Pamuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun.
Selain itu, Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman selaku swasta, dan Nabil Abubakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keenam saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Madiun, Maidi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Adapun materi pemeriksaan terhadap keenam saksi akan dipaparkan setelah pemeriksaan rampung.
Wali Kota Madiun Maidi, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
