IPOL.ID – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntutnya dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas dugaan pernyataan yang memicu kemarahan masyarakat Sunda.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 243 sesuai dakwaan. Untuk pidananya, kami menuntut dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda.
Dalam surat dakwaan, terdakwa diduga mengeluarkan pernyataan yang menyinggung dan memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda. Ucapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Meski demikian, proses persidangan tetap berlangsung di Bandung. Jaksa menegaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk mengadili perkara.
