IPOL.ID– Aksi premanisme yang sempat meresahkan pedagang di Kota Medan akhirnya berujung penangkapan. Seorang pria yang mengancam membakar warung setelah permintaan pungutan liar (pungli) ditolak, berhasil diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sei Mencirim, persimpangan Jalan Medan–Binjai, wilayah hukum Polsek Sunggal, Sumatra Utara. Korban diketahui bernama Ibrahim (53), pemilik Warung Searmen 1.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial B mendatangi warung korban dengan dalih meminta iuran. Ia meminta uang sebesar Rp250.000 untuk lima bulan, atau Rp50.000 per bulan. Namun, permintaan itu ditolak korban karena kondisi usaha sedang sepi.
“Dia datang meminta uang sekaligus lima bulan. Saya menolak karena warung sedang sepi,” ujar Ibrahim, Rabu (15/4/2026).
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak ke area warung sambil membawa pemantik api. Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
Situasi sempat mencekam, namun aksi pelaku berhasil digagalkan warga sekitar yang sigap melerai. Pelaku pun melarikan diri sebelum sempat melakukan pembakaran.
