IPOL.ID – Retribusi sampah disebut menjadi potensi dalam peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak.
Hal itu disampaikan Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah (P2D) Kementerian Keuangan, Adriyanto di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Retribusi persampahan misalnya. Perda-nya sudah ada, sudah berlaku tahun lalu. Ini sebetulnya bisa menjadi salah satu upaya untuk penguatan untuk potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ada di wilayah DKI,” ujar Adriyanto.
Menilik data Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan masih ada gap atau kesenjangan potensi perpajakan di Jakarta dan realisasinya.
“Estimasi yang kami hitung, sampai dengan tahun 2024 sebetulnya potensinya hampir sekitar Rp55 triliun. Tetapi realisasinya hanya sekitar Rp50an triliun, artinya masih ada gap di sana,” kata dia.
Lebih lanjut, Adriyanto ikut menyoroti rasio pajak DKI yang mengalami penurunan sejak tahun 2023 yakni dari 1,26 persen kemudian melambat pada tahun 2024 menjadi 1,21 persen. Angka tersebut juga tercatat terus menurun pada 2025 yang menurut data sementara berada pada posisi 1,03 persen.
