IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Kota Bandung pada Sabtu (18/4/2026).
Layanan ini disediakan untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat ataupun Satpas.
Adapun pendaftaran SIM Keliling ini dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Layanan ini tersedia di dua titik Kota Bandung, yaitu di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa.
Untuk syarat perpanjangan SIM Kota Bandung sebagai berikut:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai SIM Botanica Mall dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
