IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim.
Ketiga pejabat dimaksud berinisial AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur; OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur; dan H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah.
Kepala Kejati Jatim (Kajati Jatim) Agus SST Lumban Gaol, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.
“Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan, kemudian penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik lancung berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di dinas tersebut,” ujar Wagiyo dalam keterangan resminya yang dilansir, Sabtu (18/4/2026).
