Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
Hukum

Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan

Yudha
Yudha Published 18 Apr 2026, 13:10
Share
2 Min Read
Sosok tiga pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Kejati Jatim
Sosok tiga pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Kejati Jatim
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim.

Ketiga pejabat dimaksud berinisial AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur; OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur; dan H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah.

Kepala Kejati Jatim (Kajati Jatim) Agus SST Lumban Gaol, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.

Baca Juga

Logo KPK di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil Pegawai Lippo Terkait Kasus Bupati Bekasi
Banyak Masalah, Survei Porec Ungkap 88 Persen Publik Nilai MBG Hanya Untungkan Elit
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

“Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan, kemudian penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik lancung berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di dinas tersebut,” ujar Wagiyo dalam keterangan resminya yang dilansir, Sabtu (18/4/2026).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas ESDM Jatim, Kejati Jawa Timur, Korupsi, pungli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menko Polkam Djamari Chaniago saat meninjau sekolah rakyat dan dapur SPPG di Pontianak. Foto: Humas Kemenko Polkam Menko Polkam Tinjau Sekolah Rakyat dan Dapur SPPG di Pontianak
Next Article Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Foto: Bid Humas Polda Metro Jaya Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Gaya hidup
Anniversary Merlynn Park Hotel – 16 Years Of Transformation Hospitality Beyond Excellence
18 Apr 2026, 09:33
Hukum
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
18 Apr 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?