Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas langsung menyisir sejumlah lokasi untuk mencari dokumen pendukung.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan pengeledahan. Jadi kemarin-kemarin secara maraton kami melakukan pengeledahan,” tutur Wagiyo.
Tak hanya mengobok-obok gedung kantor, Wagiyo menyebut timnya juga menyasar kediaman para pihak yang dilaporkan.
“Puncaknya, pada Jumat (17/4/2026), penyidik resmi menetapkan tiga orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka,” kata Wagiyo.
Untuk kepentingan penyidikan, kemudian para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani penahanan. (Yudha Krastawan)
