Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Tak Manusiawi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Tak Manusiawi
Jakarta Raya

MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Tak Manusiawi

Bambang
Bambang Published 19 Apr 2026, 15:57
Share
2 Min Read
IMG 20260419 WA0066
Ikan sapu sapu dikubur untuk menjaga ekosistem, MUI menilai cara tersebut dinilai bertentangan dengan dua prinsip utama dalam ajaran Islam, yakni konsep rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan. Foto: IG @jvoicee
SHARE

IPOL.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya praktik penguburan ikan yang diduga masih dalam kondisi hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyampaikan bahwa cara tersebut dinilai bertentangan dengan dua prinsip utama dalam ajaran Islam, yakni konsep rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan.

Menurutnya, meskipun kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik yakni menjaga ekosistem perairan dari spesies invasif pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek etika dan syariah.

“Ikan sapu-sapu memang berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal. Namun, metode yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan,” ujar Miftah dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, mengubur ikan dalam kondisi hidup termasuk tindakan yang memperlambat kematian dan dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip ihsan atau berbuat baik terhadap makhluk hidup.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Basmi Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Tak Manusiawi, MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260419 WA0040 Laga Krusial Garudayaksa FC kontra  Persiraja, Siap  Ambil Alih Papan Atas Grup 1
Next Article IMG 20260419 WA0076 Krisna Bayu Jadi CDM Asian Beach Games Sanya 2026, Menko AHY Berikan Dukungan

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?