IPOL.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya praktik penguburan ikan yang diduga masih dalam kondisi hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyampaikan bahwa cara tersebut dinilai bertentangan dengan dua prinsip utama dalam ajaran Islam, yakni konsep rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan.
Menurutnya, meskipun kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik yakni menjaga ekosistem perairan dari spesies invasif pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek etika dan syariah.
“Ikan sapu-sapu memang berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal. Namun, metode yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan,” ujar Miftah dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, mengubur ikan dalam kondisi hidup termasuk tindakan yang memperlambat kematian dan dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip ihsan atau berbuat baik terhadap makhluk hidup.
