Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Farih
Farih Published 28 Apr 2026, 09:11
Share
2 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Hartoyo, pengurus Masjid Koja Assalam. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Hartoyo, pengurus Masjid Koja Assalam. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Suasana haru menyelimuti Masjid Al-Jihad saat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Hartoyo, pengurus Masjid Koja Assalam. Penyerahan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Rita Mariana menyampaikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kehidupan. Rita menegaskan santunan yang diberikan bukan sekadar bantuan, melainkan hak peserta yang telah terdaftar dalam program.

“Santunan ini merupakan bukti nyata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja,” ujar Rita.

Rita menjelaskan almarhum Hartoyo telah terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah sejak Agustus 2025. Peserta mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Rita menekankan kepesertaan tersebut memastikan ahli waris tetap mendapatkan perlindungan finansial saat risiko terjadi.

Baca Juga

iss
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, santunan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Foto: Basarnas UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
Next Article Presiden Donald Trump Iran Sodorkan Proposal Gencatan Senjata Baru, Trump Dikabarkan Tak Puas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?