Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terseret Impor Ilegal, Polisi Myanmar Tahan Suu Kyi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terseret Impor Ilegal, Polisi Myanmar Tahan Suu Kyi
HeadlineInternasional

Terseret Impor Ilegal, Polisi Myanmar Tahan Suu Kyi

Redaksi
Redaksi Published 03 Feb 2021, 22:45
Share
2 Min Read
TAHAN - Polisi tahan Suu Kyi dengan tuduhan terlibat skandal impor ilegal. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Kepolisian Myanmar menahan penasihat negara Aung San Suu Kyi. Suu Kyi diduga mengimpor alat-alat komunikasi secara ilegal. Karena itu, Suu Kyi akan menjalani penahanan sampai 15 Februari 2021 mendatang.

Militer Myanmar mengambil alih pemerintahan secara paksa melalui kudeta pada Senin (1/2/2021) pagi. Tentara kemudian menangkap Suu Kyi dan Presiden Win Myint, sejumlah politisi dan aktivis. Kudeta militer itu mendapat kecaman Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara Barat.

Berdasar dokumen kepolisian ke pengadilan, Suu Kyi mengimpor alat komunikasi radio walkie-talkie. Alat komunikasi itu ditemukan polisi saat menggeledah rumah Suu Kyi di Ibu Kota Myanmar, Naypyitaw. Alat itu, diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin. ”Suu Kyi ditahan untuk keperluan interogasi, pengambilan bukti, dan proses pendampingan hukum setelah petugas menemui tersangka,” demikian pernyataan kepolisian seperti dilansir Reuters, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, dokumen lain menunjukkan polisi resmi menahan Presiden Win Myint. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Tata Kelola Bencana. Kepolisian, pemerintah, atau pengadilan belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait masalah itu.

Baca Juga

Sejumlah warga mendapatkan pelayanan kesehatan dari Tim Kemanusiaan Indonesia tergabung dalam Emergency Medical Team (EMT) di Pos Kesehatan Indonesia bertempat di lingkungan Rumah Sakit 50 Bed Oattara Thiri Township, Naypyitaw, Myanmar, Rabu (16/4/2025). Foto: EMT Indonesia.
2 Ribu Lebih Pasien di Myanmar Terobati, EMT Indonesia Geber Penangan Medis
Kodam Iskandar Muda Galang Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
Indonesia Kirim 124 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Myanmar
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Darurat Militer, Kudeta Militer, Myanmar, Suu Kyi, Tokok Demokrasi
Redaksi 03 Feb 2021, 22:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasus Infeksi Naik, Malaysia Perpanjang Pembatasan Sosial
Next Article Izin Liga, PT LIB Apresiasi Keputusan Polri 

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ekonomi
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Dorong Animator Jadi Mitra Strategis
09 May 2025, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?