IPOL.ID – Mulai 1 Agustus 2026 mendatang, Jakarta tidak lagi bisa membuang sampah ke TPST Bantargebang, Bekasi Jawa Barat.
Guna mengantisipasi itu, anggota pansus Pengelolaan Sampah, Sardy Wahab, meminta kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menghadapi potensi krisis sampah menyusul rencana penghentian pengiriman sampah tersebut.
“Perlu ada langkah antisipasi terhadap larangan pembuangan sampah DKI ke TPST Bantargebang,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dikatakan legislator yang terpilih dari Jaktim itu, penanganan sampah dari hulu dinilai belum optimal, sementara volume sampah harian terus meningkat.
Sardy mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya bergantung pada hilir, tetapi harus diselesaikan dari sumbernya.
Tanpa kesiapan di tingkat masyarakat dan lingkungan, sambungnya lagi Jakarta akan menghadapi kebuntuan dalam pengelolaan sampah.
“Kalau Bantargebang tidak menerima lagi sampah, kita mau kirim ke mana? Ini harus segera disiapkan dari hulu,” ujarnya.
Wakil ketua Fraksi Golkar itu pun menilai masih banyak kendala di lapangan, mulai dari kurangnya sarana prasarana hingga minimnya dukungan anggaran.
