IPOL.ID – Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan tujuh tersangka. Para tersangka melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak.
“Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” jelas Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, mengutip Rabu (6/5/2026).
Hengki menjelaskan, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara.
“Lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan, diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelas Kapolda Banten.
