IPOL.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok saat jam kerja. Video tersebut viral pada Selasa (5/5/2026) dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Ketiga ASN itu diketahui berasal dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulbar. Dalam rekaman yang beredar luas, mereka tampak berinteraksi dengan penonton live, termasuk menanggapi komentar yang mempertanyakan aktivitas mereka di waktu kerja. Salah satu ASN bahkan menyebut akun pengkritik sebagai akun palsu yang iri.
“Kebanyakan akun fake semua, cuma nyinyir karena iri,” ujar salah satu ASN dalam siaran tersebut.
Aksi tersebut dinilai melanggar aturan disiplin ASN. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran MenpanRB Nomor SE/16/M.PANRB/2021, ASN dilarang melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas selama jam kerja.
