Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Nusantara

Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas

Iqbal
Iqbal Published 06 May 2026, 13:30
Share
3 Min Read
LIV
Tiga ASN Pemprov Sulbar kepergok asyik live TikTok saat jam kerja. Foto: Tangkap layar IG @undercover.id
SHARE

IPOL.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok saat jam kerja. Video tersebut viral pada Selasa (5/5/2026) dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Ketiga ASN itu diketahui berasal dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulbar. Dalam rekaman yang beredar luas, mereka tampak berinteraksi dengan penonton live, termasuk menanggapi komentar yang mempertanyakan aktivitas mereka di waktu kerja. Salah satu ASN bahkan menyebut akun pengkritik sebagai akun palsu yang iri.

“Kebanyakan akun fake semua, cuma nyinyir karena iri,” ujar salah satu ASN dalam siaran tersebut.

Aksi tersebut dinilai melanggar aturan disiplin ASN. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran MenpanRB Nomor SE/16/M.PANRB/2021, ASN dilarang melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas selama jam kerja.

Baca Juga

merokok
Viral! AKBP di Kalsel Santai Merokok saat Berkendara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
Viral Fenomena Awan Pelangi di Jonggol, Ini Penjelasan BMKG
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Jam Dinas, live tiktok, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TAMBANG ILEGAL Polda Banten Bekuk 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Next Article bris Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?