IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Kali ini, pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi (MSD) dan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun Raden Andriono Waskito Murti (RAW) sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama MSD selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun, dan RAW selaku Kadisnaker KUKM Kota Madiun periode 2022-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, KPK juga turut memeriksa MAF, RK, dan AES selaku pihak swasta, GYP selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, KND selaku ASN pada Dinas Pendidikan Kota Madiun, dan MMA selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kemudian, DPF selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia, ARE selaku pegawai Rumah Sakit Hermina Madiun, DWK selaku pegawai PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun, serta YRF selaku pegawai Bank BTN Cabang Madiun.
