Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Hal tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kota Madiun, 19 Januari 2026 lalu.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Diungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (Yudha Krastawan)
