IPOL.ID – Dua mantan Menteri Pertahanan China, Wei Fenghe dan Li Shangfu, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun dalam perkara korupsi yang menjerat keduanya.
Putusan itu dijatuhkan secara terpisah oleh pengadilan militer China pada Kamis (7/5), sebagaimana dilaporkan media pemerintah China, Xinhua.
Selain pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Wei Fenghe dan Li Shangfu juga diketahui merupakan mantan anggota Komisi Militer Pusat serta mantan anggota Dewan Negara China.
Menurut putusan pengadilan, Wei dinyatakan bersalah atas tindak pidana menerima suap, sedangkan Li dinyatakan bersalah atas tindak pidana menerima dan memberikan suap.
Mereka juga dicabut hak politiknya seumur hidup, dan seluruh harta benda pribadi akan disita.
Vonis mati dengan penangguhan dua tahun merupakan hukuman khas dalam sistem hukum China. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika keduanya berkelakuan baik selama masa penangguhan tersebut, hukuman mati mereka biasanya akan diubah menjadi penjara seumur hidup.
