IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara langsung memerintahkan revisi standar operasional internsip agar segera diterapkan mulai Mei 2026.
Dalam pertemuan daring dengan keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis (7/5), Menkes Budi menekankan bahwa perbaikan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keselamatan dan hak peserta internsip di masa mendatang.
“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,” tegas Menkes Budi.
Revisi aturan tersebut mencakup empat poin utama perlindungan yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan wahana magang. Pertama, standardisasi jam kerja, dengan batas maksimal kerja peserta internsip diperketat menjadi 40 jam per minggu tanpa pengelompokan jam kerja yang dipadatkan atau istilahnya “dirapel”.
