IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
Dalam pemeriksaan keduanya dicecar oleh penyidik mengenai sejumlah izin yang tidak diberikan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
“Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026).
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
