IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemohon mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dinilai dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.
Namun, MK menilai penafsiran norma tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
