IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Hari ini, KPK memanggil Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKD) Kabupaten Tulungagung Sudarmaji (SDM) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalama keterangannya, Senin (18/6/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya dalam kasus ini. Para saksi berinisial MS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples.
Kemudian MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, serta MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.
KPK menduga Gatut Sunu Wibowo meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lain baik secara langsung maupun melalui perantara Dwi Yoga Ambal.
