KPK juga menduga Gatut meminta “jatah” dari penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Bahkan, permintaan uang disebut mencapai 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana turun ke OPD terkait.
Selain itu, Gatut juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu di sejumlah proyek pemerintah daerah. (Yudha Krastawan)
