IPOL.ID – Surat permintaan pergantian jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus dinilai tidak tepat. Sebab, dalam mekanisme pergantian Sekwan, Komisi A yang berwenang melakukan pengajuan pergantian terhadap pejabat sekwan.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah. Dia berpendapat bahwa proses pergantian Sekwan DPRD DKI Jakarta harus melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta karena Komisi A adalah mitranya Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Amir juga menegaskan, pemilihan, promosi maupun pergantian seorang pejabat adalah kewenangan gubernur.
“Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berhak dan mempunyai kewenangan penuh mengganti, memutasi maupun mengangkat seorang pejabat,” katanya, Rabu (20/5).
Karena itu, kata Amir, Gubernur harus menolak pejabat titipan atau pesanan. “Menerima dan mempromosikan, memutasi seorang pejabat karena titipan sama artinya merendahkan kedudukan dan martabat Gubernur sendiri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kepegawaian,” bebernya.
Perlu untuk diketahui, tanggal 20 April 2026, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta persetujuan pergantian jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus dan berharap dimutasi ke Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Kepariwisataan guna meningkatkan daya tarik pariwisata DKI Jakarta menuju kota Global dan Berbudaya
