Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Sebut Pergantian Sekwan Harus Melalui Komisi A dan Gubernur DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Pengamat Sebut Pergantian Sekwan Harus Melalui Komisi A dan Gubernur DKI
Politik

Pengamat Sebut Pergantian Sekwan Harus Melalui Komisi A dan Gubernur DKI

Farih
Farih Published 20 May 2026, 11:33
Share
2 Min Read
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Surat permintaan pergantian jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus dinilai tidak tepat. Sebab, dalam mekanisme pergantian Sekwan, Komisi A yang berwenang melakukan pengajuan pergantian terhadap pejabat sekwan.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah. Dia berpendapat bahwa proses pergantian Sekwan DPRD DKI Jakarta harus melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta karena Komisi A adalah mitranya Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Amir juga menegaskan, pemilihan, promosi maupun pergantian seorang pejabat adalah kewenangan gubernur.

“Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berhak dan mempunyai kewenangan penuh mengganti, memutasi maupun mengangkat seorang pejabat,” katanya, Rabu (20/5).

Baca Juga

Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
Riano Sebut 1 Tahun Pramono di Jakarta Tunjukan Trend Positif
Pramono Berniat Hanya Satu Periode Jadi Gubernur di Jakarta

Karena itu, kata Amir, Gubernur harus menolak pejabat titipan atau pesanan. “Menerima dan mempromosikan, memutasi seorang pejabat karena titipan sama artinya merendahkan kedudukan dan martabat Gubernur sendiri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kepegawaian,” bebernya.

Perlu untuk diketahui, tanggal 20 April 2026, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta persetujuan pergantian jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus dan berharap dimutasi ke Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Kepariwisataan guna meningkatkan daya tarik pariwisata DKI Jakarta menuju kota Global dan Berbudaya

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur dki jakarta, Sekwan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Virus Ebola. Foto: Dok Kemenkes WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Next Article Presiden Prabowo saat hadir di Gedubg DPR disambut Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist Disambut Puan Maharani, Prabowo Hadiri Paripurna DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
Pupuk Kujang Gandeng Bogasari Tingkatkan Keterampilan Tata Boga Warga Cikampek
20 May 2026, 15:36
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?