IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Kedua saksi dimaksud merupakan mantan pejabat Balai Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Yakni, JVS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode Desember 2020-Maret 2023, dan DS selaku mantan Plt Kepala BTP Kelas 1 Bandung.
Hingga berita ini ditayangkan, Budi belum mengkonfirmasi kehadiran maupun materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap kedua saksi tersebut.
Diketahui, KPK hingga kini sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
