IPOL.ID – Isu pembatasan pembelian Pertalite untuk mobil bermesin di atas 1.400 cc ramai menjadi perbincangan publik. Kabar yang disebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu memicu kekhawatiran para pemilik kendaraan, terutama pengguna mobil keluarga dan SUV populer di Indonesia.
Menanggapi kabar tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menegaskan hingga kini belum ada aturan resmi dari pemerintah terkait larangan mobil di atas 1.400 cc membeli Pertalite.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, Pertamina hanya bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator energi nasional.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha atau operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Roberth, dikutip Kamis (21/5/2026).
Pemerintah sendiri saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi tersebut nantinya akan mengatur kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
