IPOL.ID – Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup permanen sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Penutupan tersebut direncanakan berlangsung sepanjang tahun 2026 di sejumlah titik jalur kereta api wilayah Banten.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan liar yang masih digunakan masyarakat.
“Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen,” ujar Tri Nurtopo, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, sembilan titik perlintasan ilegal tersebut tersebar di beberapa jalur kereta api di Banten. Lokasinya meliputi KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya dan KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit.
Selain itu, penutupan juga dilakukan di KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli, JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo, serta JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru.
Kemudian terdapat titik lainnya di JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru, JPL 176 KM+438 antara Citeras–Rangkasbitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras.
