IPOL.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Wenny Rosalina Anas (WRA) selaku panitera pengganti PN Sidoarjo.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG (Bambang Setyawan/Wakil Ketua PN Depok nonaktif),” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Bambang diketahui merupakan satu dari tiga tersangka suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Saat ini, ia telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 28 April 2026. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon adalah KPK.
