IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Ibu Kota Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Berikut ini lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di Kota Jakarta hari ini:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya mulai dibuka pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
