IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Senin (25/5/2026). Mereka terdiri dari pihak penyelenggara dan pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Dari pihak penyelenggara negara, ketiga saksi adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Ketiganya merupakan PNS Ditjen Bea dan Cukai.
Sedangkan dari swasta, mereka adalah Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Diketahui korupsi importasi barang tersebut terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI pada 4 Februari 2026 lalu.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
