Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Sapi Kurban Presiden, Habiburokhman Sebut Sah secara Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polemik Sapi Kurban Presiden, Habiburokhman Sebut Sah secara Hukum
Headline

Polemik Sapi Kurban Presiden, Habiburokhman Sebut Sah secara Hukum

Farih
Farih Published 28 May 2026, 19:08
Share
2 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto memicu perbincangan publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pasang badan. Ia menegaskan penyaluran hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tersebut sepenuhnya sah, baik dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.

Menurutnya, penyaluran hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat di momentum Hari Raya Idul Adha, mulai dari pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman, Kamis (28/5).

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo Minta Birokrat, TNI, Polri hingga Jaksa Introspeksi Diri
Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG, Minta Kepala Daerah Awasi Dapur
Prabowo Temui 3 Mantan PM Thailand di Danantara, Ini yang Dibahas

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, penggunaan APBN dalam program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Ia merujuk Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Habiburokhman, kurban, prabowo subianto, Sapi Kurban Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tidak hanya berfokus pada akses permodalan, tetapi juga pada pengembangan sektor produktif, khususnya pertanian, guna mendorong peningkatan kapasitas usaha dan kesejahteraan masyarakat. Foto: Dok BRI Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan per April 2026
Next Article BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia. Foto: Dok BRI Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

TERPOPULER

TERPOPULER
BSAD
Ekonomi

Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW
13 Jul 2026, 09:54
Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?