IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Adapun layanan tersebut tersedia di lima titik kota Jakarta, sebagai berikut:
•Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
•Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
•Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
•Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
•Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, sebelum masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. (Yudha Krastawan)
