Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo Dilimpahkan ke PN Semarang Pekan Depan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo Dilimpahkan ke PN Semarang Pekan Depan
Hukum

Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo Dilimpahkan ke PN Semarang Pekan Depan

Yudha
Yudha Published 30 May 2026, 11:52
Share
1 Min Read
Bupati Pati nonaktif Sudewo. Foto: Instagram @patihits
Bupati Pati nonaktif Sudewo. Foto: Instagram @patihits
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pekan depan.

Dengan begitu, Sudewo segera disidang dalam dua perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya di KPK.

“Kemudian terkait dengan perkara Pati, saat ini JPU (jaksa penuntut umum) sedang menyelesaikan berkas dakwaannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026)

“Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang,” sambung dia.

Baca Juga

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @bundafadiaarafiq
KPK Duga Staf PT RNB Dimobilisasi Dalam Pilkada Pekalongan
Perayaan Idul Adha 1447 H, KPK: Momentum untuk Memperkuat Kesadaran Publik
Periksa 2 ASN, KPK Usut Aliran Uang Proyek DJKA Kemenhub

Budi mengatakan proses pelimpahan berkas nantinya akan dilakukan secara elektronik. Jika sudah lengkap, kemudian dilanjutkan penunjukan hakim dan jadwal sidang.

“Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang. Jadi masih kita tunggu prosesnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Berkas perkara tersebut memasuki tahap dua, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pati, kpk, sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak personel Yayasan Baitul Maal PLN menyerahkan sedekah daging kepada penerima manfaat, salah satu pengurus panti asuhan di Surabaya. Foto: Dok PLN PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha
Next Article Kisah Evanti menjadi bukti nyata bahwa dukungan Holding Ultra Mikro BRI Group dapat mendorong pelaku usaha tumbuh dan berkembang sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat sekitar. Foto: Dok BRI Holding Ultra Mikro Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan, Perempuan Ini Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Jadi Andalan Transaksi Warga melalui BRILink Agen

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Ekonomi
Holding Ultra Mikro Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan, Perempuan Ini Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Jadi Andalan Transaksi Warga melalui BRILink Agen
30 May 2026, 12:16
NewsPolitik
Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
30 May 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?