Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara
Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 02 Jun 2026, 06:25
Share
2 Min Read
Ilustrasi tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang semakin meningkat pada 2025.(Foto istimewa)
Ilustrasi tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang semakin meningkat pada 2025.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Korban yang saat ini berusia 8 tahun, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka saat usianya masih 6 tahun.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka AH mendatangi rumah orang tua korban di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban menginap di rumahnya di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan. Kecurigaan orang tua korban muncul ketika korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa oleh bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tertidur di rumah tersangka, dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya.

Baca Juga

Aparat Polda Metro Jaya saat menggelar patroli malam di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Foto: Tangkap layar video (ist)
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Sasar Jalur Sepi di Jakbar dan Jakpus
Residivis Gasak Motor di Kontrakan Lebak Bulus Kembali Diciduk Polisi
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Dua Anak di Bawah Umur
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak di bawah umur, karawang, Pelaku Pencabulan, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib. Foto: Instagram @persib Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027
Next Article Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Jalan Lenteng Agung Ditutup Sampai Besok, Jalan yang Longsor Sedang Dicor
01 Jun 2026, 21:13
KemendikbudNews
Lestari Moerdijat: Hasil TKA 2026, Seluruh Pihak Memegang Kunci dan Komitmen Untuk Perbaikan
01 Jun 2026, 23:13
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?