IPOL.iD- Viral di media sosial pada akhir pekan lalu, gegara oknum anggota PPSU Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, JNP, 20, berulah hingga berujung diberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2).
Sanksi terhadap oknum PPSU tersebut diberikan oleh Lurah Cipinang, Heidy Amelia Rangkuti. Heidy mengatakan, pemberian sanksi SP2 baru dilakukan pada Selasa (2/6/2026) karena hari ini baru masuk kerja setelah libur panjang.
Oknum PPSU berinisial JNP diberikan sanksi karena dinilai telah melakukan pelanggaran menyapu jalan namun sampah tidak diangkut, malainkan dimasukkan ke dalam saluran air di lokasi sekitar. Kerjaan oknum PPSU nakal itu diunggah di media sosial oleh seorang sopir taksi yang tengah berhenti di lokasi kejadian.
“Oknum PPSU tersebut sudah kita berikan SP2, karena sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran dan diberikan SP1,” tegas Heidy kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Kerjaan tidak beres dilakukan JNP itu sempat viral pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 22.00 WIB di sejumlah media sosial. Oknum PPSU yang baru bergabung pada September 2025 lalu itu menyapu jalanan di Jalan Cipinang Baru Utara namun sampahnya tidak diangkut, melainkan dimasukkan ke dalam saluran air yang kondisinya kering. Beragam komentar pedas pun mengalir di sejumlah akun media sosial.
